Jumat, 19 September 2025

Jenderal Kehormatan

Politisi NasDem Sebut Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Sudah Sesuai Aturan

Supiadin menjelaskan Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Pemberian pangkat kehormatan tersebut dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Presiden menjelaskan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut. Menurutnya usulan pemberian tanda kenaikan pangkat berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya.

Jokowi mengatakan dirinya setuju atas usulan Panglima TNI tersebut.

"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," kata Jokowi.

Usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut bukan tanpa dasar. Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan