Selasa, 19 Agustus 2025

Pungli di Rutan KPK

KPK Ungkap Hengki Cs Raup Rp 6,3 Miliar dari Kantong Tahanan Selama 5 Tahun

Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK. 

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh 'Lurah' dan 'Korting'," ungkap Asep.

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima Hengki dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta sebagai berikut:

- AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. 
- HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta.
- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Dikatakan Asep, Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan