Jumat, 3 Oktober 2025

Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan, Masih Dibahas di RUU ASN, Didukung KemenPPPA

ASN pria akan mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau keguguran, masih dalam tahap pembahasan di RUU ASN.

Penulis: Rifqah
tribunstyle
ilustrasi PNS - ASN pria akan mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau keguguran, masih dalam tahap pembahasan di RUU ASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) pria akan mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau keguguran.

Wacana tersebut, kini diketahui tengah dibahas oleh pemerintah.

Peraturan tersebut merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Adapun, RPP tersebut ditargetkan rampung maksimal pada April 2024 ini.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," lanjutnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Masih Tahap Pembahasan di RUU ASN

Anas juga menjelaskan, nantinya cuti bagi ayah itu berlangsung selama seminggu hingga satu bulan untuk ASN Pria.

Hal itu didorong untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih berkualitas.

"Cuti ayah untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Anas, kepada awak media, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Anies Senang dan Bersyukur Pemerintah Bakal Beri ASN Pria Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Adapun, terkait realisasi dari wacana tersebut, diungkapkan Anas, kini masih dalam tahap pembahasan.

"Nanti masih dibahas di RUU ASN," tegasnya.

Untuk diketahui, selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Di mana, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

Didukung KemenPPPA

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved