Sabtu, 6 September 2025

Lebaran 2024

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Simak Ketentuannya

Simak cara menghitung THR bagi karyawan kontrak berdasarkan masa kerja. Simak ketentuan berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
freepik
Ilustrasi uang - Cara menghitung THR bagi karyawan kontrak berdasarkan masa kerja. Simak ketentuan berikut ini. 

4. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

5. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil

Cara Konsultasi dan Pengaduan THR

Dalam pemberian THR, Kemnaker juga telah menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Konsultasi THR

1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;

2. Pilih Menu Masuk;

2. Login SIAP KERJA;

3. Konsultasi THR:

  • Tekan Menu Konsultasi THR
  • Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  • Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

Pengaduan THR

  1. Tekan Menu Pengaduan THR
  2. Isikan formulir
  3. Laporkan

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan