Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Ijin Tambang di Sultra
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ijin tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Secara umum, kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun menjadi pertimbangan memberatkan bagi para terdakwa.
"Hal-hal memberatkan: Perbuatan terdakwa bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.343.930.278.312,91," ujar jaksa.
Kemudian pertimbangan memberatkan lainnya, yakni:
• Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
• Perbuatan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha menjadi menurun terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Adapun pertimbangan meringankan bagi para terdakwa yakni belm pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.