Sabtu, 16 Agustus 2025

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Ijin Tambang di Sultra

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ijin tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dkk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

Secara umum, kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun menjadi pertimbangan memberatkan bagi para terdakwa.

"Hal-hal memberatkan: Perbuatan terdakwa bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.343.930.278.312,91," ujar jaksa.

Kemudian pertimbangan memberatkan lainnya, yakni:
• Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
• Perbuatan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha menjadi menurun terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Adapun pertimbangan meringankan bagi para terdakwa yakni belm pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan