Kasus Suap MA
Fraser Residence Menteng Jadi Sorotan Sidang Hasbi Hasan, Tarif Menginap Rp3,67 Juta per Malam
Akomodasi bintang 5 yang mengusung konsep apartement yang berada di jatung ibu kota Jakarta tepatnya di Jalan Menteng no 60 Jakarta Pusat
Terletak di kawasan bisnis Thamrin, para eksekutif perusahaan dapat menjangkau dengan mudah kantor-kantor perusahaan multinasional utama atau cocok bagi yang ingin sekedar ingin bersantai dapat menjelajahi tempat wisata menarik di sekitarnya.
Selain Monas, museum Gedung Joang 45 berjarak 100 meter saja, sedangkan Plaza Indonesia dan Grand Indonesia berada dalam radius 2 km dan dekat dengan Istana Kepresidenan, Pasar Tradisional, serta Stasiun Kereta Api Gambir.
Fraser Residence Menteng, dengan berbagai fasilitas rekreasi untuk orang dewasa dan anak-anak.
Harga untuk sarapan adalah IDR 217.800 per orang.
Parkir di tempat tersedia dengan tarif Rp5.000 per jam, bisa diakses tanpa batas selama Anda menginap dengan batasan tinggi maksimum di tempat parkir mobil adalah 2,5 meter.
Disebut-sebut Jaksa
Hasbi Hasan diketahui telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400 (Rp3,8 miliar).
Selain Hotel Fraser Residence Menteng, hakim menyebut ada dua hotel lainnya yang digunakan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di MA.
"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," ucap hakim.
"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambung hakim.
Hasbi Hasan disebut hakim tidak membayar fasilitas penginapan di tiga hotel tersebut.
Hakim mengatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel bagi Hasbi Hasan itu tak sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/windi-idol-hasbihasan1.jpg)