Pilpres 2024
Jelang Putusan MK, Para Pihak akan Sampaikan Kesimpulan di Sidang Sengketa Pilpres 16 April 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.
Untuk diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
Sejumlah tokoh dihadirkan para pihak untuk memberikan keterangan.
Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Sembako Jelang Idulfitri, Heru: Tak Ada Kaitan dengan Sidang Sengketa Pilpres di MK
Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sebelum putusan dibacakan, para pihak akan menyampaikan kesimpulan terlebih dahulu melalui sidang, yang dijadwalkan dilangsungkan pada Selasa, 16 April 2024 mendatang.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).
Setelah itu, kata Enny, para hakim akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.
Sementara itu, saat ini MK juga tengah melakukan persiapan jelang penanganan perkara sengketa pileg.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024 sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pileg dijadwalkan mulai digelar sejak tanggal 29 April 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.