Minggu, 10 Agustus 2025

OTT KPK di Sidoarjo

Gus Muhdlor jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Berlaku

Tanggapan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, soal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Kompas.com/Andhi Dwi
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat deklarasi dukung Prabowo-Gibran di Ponpes Bumi Shalawat, Kamis (1/2/2024). Tanggapan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, soal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi.

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

Serta menyerahkan sepenuhnya keberjalanan kasus ini pada pihak yang berwajib.

Harapannya, seluruh proses akan berjalan lancar dan kasus ini bisa terkuak dengan jelas.

Hal ini disampaikan Adhy selepas acara halalbihalal ASN Pemprov Jatim di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (16/4/2024).

“Saya baru tau ini. Tapi kita serahkan semua proses hukum yang berlaku kepada yang berwajib,” ujar Adhy, dilansir Surya.co.id.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu proses ini berjalan.

Apalagi, sambungnya, Gus Muhdlor baru tersangka sehingga belum ada ketetapan hukum secara inkrah.

“Kita tidak bisa menentukan bahwa dia salah atau tidak. Jadi kita ikuti semua prosesnya bersama-sama. Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain.

Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Buka Suara, PKB Pastikan Gus Muhdlor Sudah Dipecat

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Lembaga antikorupsi ini, menduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram hasil korupsi. 

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Muhdlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan