Senin, 11 Agustus 2025

PKS Tegaskan Tetap Menjaga Sikap Kritis Terhadap Pemerintah, Sinyal Tak Gabung Prabowo-Gibran?

Adapun sikap PKS belum ditentukan, entah akan berada dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming atau menjadi oposisi. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan keputusan PKS ke depan masih akan menunggu Majelis Syuro.

Adapun sikap PKS belum ditentukan, entah akan berada dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming atau menjadi oposisi.

Baca juga: Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

"Ranah ini menyangkut ranah yang strategis sesuai AD/ART PKS ini akan diputuskan Majelis Syuro atau Badan Pekerja Majelis Syuro yaitu DPP. Saya sebagai pelaksana akan menjalankan apapun keputusan Majelis Syuro," ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Namun, Syaikhu memastikan bahwa PKS akan selalu menjaga sikap kritis terhadap jalannya pemerintahan.

"Kalau seluruhnya on the track, tidak perlu diingatkan nggak masalah. Tapi kaitannya dengan tadi sikap kritis, masalah sikap bangsa perlu ada koreksi. Kita akan perlu sampaikan, kita sudah memahami," kata Syaikhu.

Syaikhu juga memberikan ucapan selamat ke Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Semoga Allah SWT memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya. Putusan MK terhadap sengketa pilpres 2024 bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus jadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres 2024," tandasnya.

Baca juga: NasDem Sebut Komunikasi dengan PKB dan PKS soal Pilgub Jakarta Terus Berjalan, Bakal Usung Anies?

Sebelumnya,  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Baca juga: Anies dan Cak Imin Temui Presiden PKS Ahmad Syaikhu

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan