Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Tewas di Rumah Pengusaha

Ahli Forensik Sebut Ada Kemungkinan Kecelakaan dalam Kasus Tewasnya Brigadir Ridhal, Saran Autopsi

Psikolog Forensik soroti kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi yang disimpulkan bunuh diri, sebut bisa saja ada kecelakaan hingga sarankan autopsi.

Penulis: Rifqah
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel - Psikolog Forensik soroti kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi yang disimpulkan bunuh diri, sebut bisa saja ada kecelakaan hingga sarankan autopsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyoroti kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT yang disimpulkan tewas bunuh diri.

Namun, motif Brigadir Ridhal mengakhiri hidupnya di dalam mobil Toyota Alphard itu belum diketahui hingga saat ini.

Alasan polisi menyimpulkan Brigadir Ridhal bunuh diri, karena berdasarkan fakta rekaman CCTV yang ada.

Di mana, tidak ada orang lain ketika Brigadir Ridhal tewas bunuh diri.

Sehingga, disimpulkan bahwa yang menarik pelatuk senjata api (senpi) adalah Brigadir Ridhal sendiri.

Kendati demikian, menurut Reza, hal tersebut tidak lantas menjadi alasan polisi bisa menyimpulkan Brigadir Ridhal bunuh diri.

"Yang jadi pertanyaannya, apakah karena pelatuk ditarik RAT sendiri, maka serta-merta dan mutlak itu adalah bunuh diri? Kan tentu tidak," kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangan, Kamis (2/5/2024).

Reza kemudian mengatakan, bisa saja hal tersebut terjadi karena adanya kecelakaan.

Ia membayangkan, Brigadir Ridhal memegang senpi di dekat kepala, tapi tanpa ada niat ditembakkan.

"Tiba-tiba petir menggeledek, RAT kaget, pelatuk ditarik. Mati. Itu kecelakaan, bukan bunuh diri," katanya.

Sarankan Ada Autopsi Forensik

Reza juga megatakan, apabila Brigadir Ridhal memang memegang pelatuk senpi, tetapi dilakukan karena intimidasi, maka bunuh diri bukanlah kasus tunggal.

Baca juga: Buntut Brigadir RAT Jadi Pengawal Pengusaha hingga Bawa Senpi, Kapolda Sulut Beri Peringatan Keras

Oleh karenanya, kata Reza, ada pihak yang harus diselidiki polisi lago.

"Ada pihak lain yang harus diuber polisi. Cek pasal 345 KUHP. Jadi, sebab-musabab jari RAT menarik pelatuk perlu dicari tahu," katanya.

Dijelaskan Reza, dari sudut psikologi forensik, kematiannya baru bisa disimpulkan sebagai bunuh diri hanya jika terpenuhi tiga syarat.

Pertama, perbuatannya sepenuhnya sukarela (voluntary), kedua niatnya menarik pelatuk semata-mata untuk bunuh diri, bukan melukai atau pun membuat cacat, misalnya.

Ketiga, pemahaman yang bersangkutan bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan kematian.

Untuk bisa mengungkapkan itu semua, Reza menyarankan agar dilakukan autopsi psikolog forensik.

Namun, dalam kasus ini, Psikolog Forensik (Psifor) justru tidak dilibatkan.

"Untuk menjawabnya secara lengkap, butuh autopsi psikologi forensik tapi masalahnya, kali ini psifor justru tak dilibatkan," katanya.

Keluarga Brigadir Ridhal Tak Mau Ada Autopsi

Di sisi lain, keluarga Brigadir Ridhal sendiri tak mau ada proses autopsi pasca tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pun membeberkan alasan keluarga Brigadir Ridhal menolak autopsi itu karena mereka sudah melihat terjadinya peristiwa itu berdasarkan hasil rekaman CCTV, bahwa korban tewas akibat bunuh diri.

"Kan keluarga datang kesini, kami jelaskan bukti-bukti yang ada keterkaitan dengan CCTV ini maupun dijelasin juga dari ibu dokter forensik tadi bu Asri," kata Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Setelah mendapat penjelaskan dan melihat bukti rekaman CCTV itu, keluarga Brigadir Ridhal akhirnya menolak jasad Brigadir RAT untuk diautopsi.

"Jadi setelah mereka mengetahui bahwa ini memang kejadian bunuh diri mereka menolak untuk dilaksanakan otopsi," pungkas Bintoro.

Alasan Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dihentikan

Sebelumnya, penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Ridhal telah dihentikan.

Alasannya, karena bukti-bukti yang ada dianggap sudah cukup.

Sehingga, disimpulkan bahwa Brigadir Ridhal tewas karena bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard, di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan.

"Setelah kami sampaikan bukti-bukti yang ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kami buka semua."

"Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," ujar Bintoro, Senin (29/4/2024).

Bintoro menegaskan, tak ada orang lain selain anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara itu di TKP.

Sehingga, Brigadir Ridhal dinyatakan tewas karena bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api (senpi) jenis HS dengan kaliber 9 milimeter.

Kompolnas Masih Anggap Janggal soal Kematian Brigadir RAT

Kasus kematian Brigadir Ridhal pada Kamis (25/4/2024) di dalam mobil Toyota Alphard ini dianggap masih menyimpan misteri.

Lantaran, motif bunuh diri yang dilakukan Brigadir Ridhal dengan cara menembak kepalanya itu masih belum diketahui.

Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun sampai mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (29/4/2024) lalu untuk meminta penjelasan.

Pasalnya, Kompolnas menganggap masih ada sejumlah kejanggalan, seperti simpang siur soal keterangan polisi vs istri dari Brigadir Ridhal sendiri.

Adapun, istri Brigadir Ridhal menyebut, suaminya pergi ke Jakarta itu karena ditugaskan menjadi ajudan pengusaha sejak 2022.

Sementara, pihak polisi mengatakan bahwa Brigadir Ridhal cuti sejak 10 maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti lantas mempertanyakan soal Brigadir Ridhal dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya pada 25 April 2024.

Selain itu, Poengky juga mengatakan, apabila mengambil cuti, seharusnya senjata api (senpi) dititipkan ke gudang penyimpanan senjata.

“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?"

"Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” ungkap Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024), dilansir Kompas.com.

Kompolnas juga mempertanyakan mengenai surat tugas, sebab menurut aturan, polisi harus memilikinya jika mendapat penugasan di luar struktur.

“Jika benar seperti keterangan istri almarhum, bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa."

"Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?” ujar Peongky.

Disclaimer

Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Anda tidak sendiri, layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan itu.

Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir Ridhal Ditutup, Kapolri Pastikan Tetap Dalami Motif Bunuh Diri

(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S/Eko Sutriyanto/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan