Mayat dalam Koper
Ini Ucapan Korban yang Diduga Jadi Pemicu Amarah Arif hingga Bunuh & Buang RM Pakai Koper
Polisi ungkap motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di Cikarang.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap motif dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Selain ekonomi, ternyata Arif juga tersulut emosi karena ucapan korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka Arif tersinggung dengan ucapan korban yang minta pertanggungjawaban dan ingin dinikahi.
Wira menuturkan, tersangka dan korban sudah berhubungan badan sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan pada 17 Desember 2023, kemudian yang kedua terjadi pada hari saat korban tewas, 24 April 2024.
"Kata-kata yang membuat tersangka tersulut emosi yaitu karena korban menanyakan status hubungan mereka 'kita mau bagaimana?'," ujar Kombes Wira, Jumat (3/5/2024).
Mendengar ucapan RM, tersangka kemudian menjawab dengan menyebut hubungan keduanya hanya untuk bersenang-senang.
Korban yang mendengar pernyataan itupun lantas meminta tersangka untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.
"Kemudian tersangka menjawab 'ini kan cuma seneng-seneng aja, kita sama-sama mau'. Kemudian korban intinya meminta tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban," tutur Wira.
Wira mengatakan, tersangka kemudian berdalih akan menikahi korban dengan syarat bila dipinjamkan uang setoran perusahaan yang dibawa RM.
Korban kemudian langsung menolak permintaan tersangka.
Baca juga: Kondisi Istri Arif usai Tahu Suaminya Pembunuh Wanita Dalam Koper: Trauma Berat, Tak Mau Bicara
"Namun, korban menolak. Kemudian tersangka bertanya 'mau dinikahi atau tidak?'. Kemudian korban menyatakan 'tapi takut kalo pake uang perusahaan' artinya korban menjelaskan kalo mau dinikahin takut kalo pake uang perusahaan," ucap Wira.
"Tersangka menjawab 'saya akan tanggung jawab kalo ada apa-apa dalam perusahaan ini' karena posisinya mungkin sebagai auditor barang kali ini bisa membuat laporan di perusahaan yang bisa dikondisikan oleh tersangka," sambungnya.
Perdebatan itu kemudian membuat korban akhirnya menghina tersangka dengan sebutan brengsek.
"Akhirnya tersangka menjawab 'ngapain ngurusin yang kaya gini, saya nggak ikut-ikut. Saya mau setor uang. Ngapain auditor kaya kamu, brengsek'. Nah mungkin perkataan itulah yang menyulut emosi dari tersangka," kata Wira.
Pelaku Benturkan Kepala & Cekik Korban
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, kejadian pembunuhan terhadap RM ini, berawal pada Rabu, 24 April 2024.
Saat itu, AARN tengah melaksanakan dinas kerja ke Bandung, Jawa Barat.
"Dimulai 24 April 2024, pagi hari tersangka dari hotel menuju ke Kantor PT (sebuah perusahaan) yang ada di Bandung, dengan tujuannya dinas sebagai auditor dari kantor pusat," katanya saat konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (3/5/2024).
Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di luar tugas dinasnya.
"Dari PT tersangka AARN bertemu korban, kemudian berbincang-bincang dan mengajak korban bertemu di luar PT."
"Secara terpisah, korban dan tersangka meninggalkan PT," katanya.

Di luar tugas dinas, korban dan tersangka bertemu di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Keduanya menaiki kendaraan roda dua milik korban menuju hotel tersebut.
Di hotel tersebut, kata Kapolres Metro Bekasi, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan suami istri hingga terjadi percekcokan.
"Setelah melakukan hubungan suami istri terjadilah percakapan, jadi korban ini meminta pertanggung jawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi," ucapnya.
Namun, tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban.
Sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka.
"Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah."
"Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,"
Dua Tersangka

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka.
Yakni Arif sebagai tersangka utama dan adik kandungnya, AT.
Peran AT selaku adik tersangka utama berperan membantu Arif membuang koper yang berisi jasad korban ke daerah Cikarang, Jawa Barat.
"Kemudian peran dari saudara AT, yang merupakan adik kandung tersangka AARN, yaitu membantu AARN membuang koper di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Wira.
Diketahui, korban juga membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.