Rabu, 1 Oktober 2025

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Permintaan Maaf & Janji Menhub usai Sambangi Rumah Putu Satria, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambangi dan meminta maaf kepada keluarga Putu Satria di Bali, Kamis (9/5/2024).

Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah duka, taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024). Satria meninggal dunia usai dianiaya seniornya di toilet kampus pada Jumat (3/5/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta 

Adapun, untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu, ujar Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," terangnya.

Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria.

Sebelumnya Tegar Rafi Sanjaya lebih dahulu menyandang status tersebut.

Ia merupakan taruna tingkat 2 di STIP Jakarta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Sambangi Rumah Putu Satria, Menhub Minta Maaf dan Janji Reformasi Pendidikan di Bawah Kemenhub.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunBali.com/Eka Mita Suputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved