Sabtu, 16 Agustus 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Link Download Format Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas IPDN 2024

Format Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN 2024 dapat didownload di dalam artikel ini, sebagai syarat dokumen yang diunggah.

https://spcp.ipdn.ac.id/2024/
Link Download Format Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas IPDN 2024 - Format Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN 2024 dapat didownload di dalam artikel ini, sebagai syarat dokumen yang diunggah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan, seleksi penerimaan calon praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2024.

Pendaftaran IPDN 2024 dibuka mulai Rabu (15/5/2024) sampai 13 Juni 2024 mendatang.

Bagi calon praja yang memenuhi syarat dapat mendaftar seleksi IPDN 2024, melalui portal BKN di laman https://dikdin.bkn.go.id/.

Pendaftaran seleksi IPDN 2024 memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Salah satunya adalah dengan menyiapkan Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN 2024 di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda yang formatnya sudah dipersiapkan pada laman SPCD.

Format Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN 2024 dapat didownload di link berikut: KLIK

Adapun format surat pernyataan tersebut sebagai berikut:

SURAT PERNYATAAN
PERJANJIAN IKATAN DINAS LULUSAN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama :
  • Tempat, Tgl Lahir :
  • No. KTP/No. KK :
  • Jenis Kelamin :
  • Agama :
  • Alamat :
  • No. Telpon /No. HP :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa apabila dikemudian hari saya menjadi Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS, maka saya bersedia untuk:

  1. Menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
  2. Menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas yang ditandatangani juga oleh orang tua/wali dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah; dan
  3. Tidak menerima dokumen Ijazah dan Kartu Induk Nilai Ujian Asli selama masa Ikatan Dinas.

Apabila saya mengajukan mutasi/berhenti atas permintaan sendiri/melakukan pelanggaran disiplin berat maka saya bersedia untuk membayar ganti rugi yang besarannya ditetapkan dengen Keputusan Menteri untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Syarat Daftar IPDN 2024 Lengkap dengan Dokumen Administrasi

……………………, … …….. 2024

Mengetahui Orang Tua/Wali,
(……………………………………)

Yang membuat Pernyataan,
Materai Rp10.000
(……………………………………)

Syarat Daftar IPDN 2024

Berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024, mengutip laman resmi SCPD 2024:

- Persayaratan Umum -

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

- Persayaratan Administrasi -

1. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran;

  • Dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing;
  • Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

5. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

7. Pakta Integritas Tahun 2024;

8. Memiliki alamat e-mail yang aktif;

9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

- Persayaratan Tambahan -

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

  • Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

*)Catatan: Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan