Rabu, 27 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tertangkap, Polda Jabar: Terima Kasih Netizen

Jules Abraham mengatakan penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina

Istimewa via Tribun Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong salah satu terduga pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama delapan tahun yakni sejak 2016.

Dalam hal ini Polda Jawa Barat pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya netizen yang peduli atas kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, peristiwa ini kembali viral usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" diluncurkan. Bahkan, banyak netizen yang terus mengawal kasus tersebut.

"Terimakasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024). 

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Segera Diperiksa

Jules meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. 

Dia mengatakan penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina. 

"Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman," jelasnya.

"Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses," sambungnya.

Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka berserta surat dan petunjuk. 

"Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan