Jumat, 22 Agustus 2025

Ibu Rekam Persetubuhan Anaknya

Rekam Anak Bersetubuh, Terungkap Hasrat Terselubung Neneng Hingga Kelakuannya yang Tak Masuk Akal

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menyebut Neneng pernah mengajak pacar anaknya itu untuk berhubungan badan.

Wartakota, Kompas.com/Rizky Syahrial
Neneng, ibu di Jakarta Timur rekam putrinya bersetubuh dengan pacar. Terungkap hasrat terselubung Neneng usai rekam anaknya bersetubuh. 

2. Aborsi

Akibat persetubuhan ini, pada April 2024 lalu, HR diketahui hamil.

Aksi Neneng pun berlanjut. Ia yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melakukan aborsi.

Dengan segala cara, ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan seperti nanas muda asal kandungan HR berhasil digugurkan.

Takdir berkata lain, janin di dalam kandungan HR justru bertahan hingga usia kehamilannya menginjak 7 bulan.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” beber Nicolas.

Baca juga: Tetangga Neneng Bongkar Sebuah Fakta, Ibu yang Rekam Persetubuhan Putrinya Itu Ternyata Tak Bekerja

3. Kelabui Petugas Medis

HR pun ternyata melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.

Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan.

Pasca melahirkan, Neneng langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.

Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus, dan ia bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya.

Kata dia, bayi tersebut dilahirkan oleh pengamen wanita.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan