Kematian Vina Cirebon
Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan hingga Mengaku Rela Mati, Keluarga Vina Cirebon: Tetap Hukum Mati
Keluarga Vina Cirebon tetap ingin Pegi Setiawan alias Perong tetap dihukum mati.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Marliana, kakak Vina Cirebon, tak mempercayai perkataan Pegi Setiawan alias Perong yang membantah keterlibatannya dalam pembunuhan itu.
Keluarga Vina Cirebon lebih mempercayai pihak kepolisian ketimbang Pegi yang kini telah diringkus setelah buron selama 8 tahun.
Hal itu disampaikan Marliana menanggapi konferensi pers yang diadakan Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (26/5/2024).
"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada, jadi keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu.
Marliana pun menyampaikan harapannya seusai Pegi ditangkap pihak kepolisian.
Ia dan keluarga berharap Pegi divonis hukuman mati terkait kasus ini.
"Terus kalau memang dia (Pegi) pelakunya, keluarga tetap ingin hukuman mati," imbuhnya.
Keluarga Vina Cirebon berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi kedua korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu siang, polisi juga menyatakan telah menghapus dua DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Dengan demikian, polisi menganggap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap.
Keluarga Vina mengaku bingung dengan keputusan Polda Jabar ini.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ralat Info hingga Bantahan Pegi
"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.
Selanjutnya, Marliana berencana menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.
Ia merasa bingung dengan pernyataan polisi yang menyebut hanya ada satu DPO.
"Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya 3, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya 1, ada apa gitu," katanya.
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina
Polisi turut menghadirkan Pegi dalam konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah konferensi pers, Pegi mengatakan bahwa ia bukanlah pelaku pembunuhan Vina seperti yang dituduhkan.
"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.
Ia bahkan mengaku rela mati demi membantah tuduhan tersebut.
"Ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi.
Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Pidana Mati
Terancam Pidana Mati
Sementara itu, seusai ditangkap polisi, Pegi disebut terancam pidana mati.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers siang ini.
Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.
Jules menegaskan Polri akan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Hukuman Mati" Kata Keluarga Vina Cirebon tentang Ganjaran yang Pantas bagi Pegi Setiawan
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.