Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK
Hanya saja, kata Titi, meski menyasar individu, apabila tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa berdampak pada kredibilitas KPU.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai proses persidangan kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi mengatakan, kedua persidangan tersebut berbeda. Hal itu dikarenakan sidang di DKPP berkaitan dengan etik penyelenggara pemilu, sedangkan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di MK terkait mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu yang berdampak pada hasil pemilu.
"Perkara etik tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu di MK. PHPU di MK merupakan mekanisme penyelesaian masalah hukum terkait dengan pelanggaran pemilu yang berdampak pada hasil pemilu. Baik berupa perolehan suara ataupun penentuan calon terpilih," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Baca juga: PPLN Didampingi Psikolog Saat Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Ingatkan Ini
"Proses di DKPP lebih menyangkut persoalan pelanggaran atas sumpah janji dan prinsip penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara pemilu yang subjek hukumnya adalah individu," tambahnya.
Hanya saja, kata Titi, meski menyasar individu, apabila tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa berdampak pada kredibilitas KPU juga kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu.
"DKPP diharapkan benar-benar tegas dalam mengungkap dugaan pelanggaran ini. Termasuk mendalami soal adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan terkait kasus ini," ucap Titi.
Baca juga: Ketua KPU Protes, Minta Pengacara Korban Tanggung Jawab Sebarkan Informasi Dugaan Asusila ke Publik
Lebih lanjut, menurutnya, KPU mestinya hanya diisi oleh sosok dan figur terpilih yang menempatkan kepentingan negara dan orang banyak di atas pragmatisme kepentingan prbadi.
Oleh karena itu, mestinya penyelenggara pemilu memegang sumpah janji serta prinsip integritas dan profesionalitas sebaik-baiknya. Bekerja secara bertanggung jawab dengan memegang tinggi moralitas dan etika sebagai penyelenggara pemilu.
"Bukannya malah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi apalagi sampai melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," tutur Titi.
Ia mengatakan, publik Tanah Air semakin cerdas dan kritis, sehingga mereka pasti terus mengawasi dan mengontrol kinerja penyelenggara pemilu.
"Khususnya saat ini ketika sudah dimulai penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2024," kata Titi.
Sebagai informasi, dalam persidangan sebanyak 106 perkara PHPU Legislatif, KPU berkedudukan sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dan dan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) selaku korban dugaan asusila sama-sama hadir dalam sidang etik penyelenggara pemilu di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Desta Turut Dipanggil DKPP Dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU
Tampak Hasyim hadir seorang diri sementara korban didampingi oleh para kuasa hukumnya beserta saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Adapun perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024.
Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Sidang bakal dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU |
---|
Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS |
---|
Usai Buat Hasyim Asyari Dipecat dari KPU, CAT Balik ke Belanda dan Mulai Aktivitas Seperti Biasa |
---|
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari |
---|
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.