Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
UKT Batal Naik, Nadiem Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar Mahasiswa Baru
Perguruan tinggi negeri, kata Nadiem, harus memikirkan formulasi pengembalian kelebihan bayar dari kenaikan UKT tersebut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menyambangi mahasiswa yang batal mendaftar ulang akibat tingginya biaya uang kuliah tunggal (UKT).
Hal tersebut diungkapkan oleh Nadiem setelah menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Nadiem juga meminta perguruan tinggi negeri untuk mengembalikan kelebihan bayar mahasiswa baru yang sudah membayar UKT yang dinaikkan.
Perguruan tinggi negeri, kata Nadiem, harus memikirkan formulasi pengembalian kelebihan bayar dari kenaikan UKT tersebut.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," tutur Nadiem.
Baca juga: Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit
Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya.
Baca juga: 4 Fasilitas yang Diterima Cucu SYL, Andi Tenri dari Kementan: Gaji Rp 10 Juta, Mobil, Biaya Skincare
Nadiem mengatakan, tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.
Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.
Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
| Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Jomplang, Ketua Komisi X DPR: Butuh Evaluasi |
|---|
| Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT 2024 Hanya Sekadar Redam Kehebohan, Cabut Permendikbud! |
|---|
| 7 Poin Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Termasuk Pembatalan Kenaikan UKT |
|---|
| Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT |
|---|
| Pandangan soal UKT: Jokowi Sebut Kemungkinan Tahun Depan Naik, Prabowo Ingin Minim atau Gratis |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.