Minggu, 21 September 2025

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Tak Cuma Batalkan Kenaikan UKT, Komisi X DPR Desak Nadiem Makarim Cabut Permendikbud 2/2024

Selain mencabut Permendikbud 2/2024, kata Dede, masalah lainnya yaitu terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Komisi X DPR RI tetap mendesak Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 untuk dicabut, sebagaimana hasil rapat Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim minggu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kendati demikian, Komisi X DPR RI tetap mendesak Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 untuk dicabut, sebagaimana hasil rapat Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim minggu lalu.

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Perjuangan Mahasiswa Usai UKT Batal Naik

Pasalnya aturan itu dinilai sebagai biang kerok kenaikan UKT tak wajar di sejumlah PTN. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

"Tetapi masalahnya adalah bukan soal pembatalannya, yang menjadi inti dari masalah ini adalah dua hal. Yang pertama adanya Permendikhud 2/2024 yang ini mesti dicabut karena ini permintaan Komisi X adalah mencabut dan merevisi," kata Dede Yusuf.

Baca juga: UKT Batal Naik, Muncul Tapera, Berikut Penjelasannya

Selain mencabut Permendikbud 2/2024, kata Dede, masalah lainnya yaitu terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Menurutnya, banyak perguruan tinggi negeri yang belum bisa memahami mengenai PTN-BH, yang mestinya harus bisa mencari pendanaan di luar UKT.

Sehingga menurut Dede Yusuf, permasalahan UKT ini bisa terjadi lagi di pemerintahan mendatang.

"Ini adalah bahasan yang harus kita kawal bersama agar jangan sampai seperti melempar kepada pemerintahan berikutnya karena ini akan terulang lagi tahun depan," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI kini sedang menyiapkan Panitia kerja (panja) Biaya Pendidikan, untuk mengurai permasalahan biaya pendidikan, khususnya pendidikan tinggi.

Hal ini untuk mencegah kenaikan UKT yang tak wajar terjadi lagi di kemudian hari.

"Kami dari Komisi X sudah menyiapkan Panja Biaya Pendidikan untuk kita mencari data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi ini seperti apa dan apa yang harus dilakukan negara di kemudian hari," ucapnya.

"Mungkin semntara kita apresiasi dahulu sambil melihat perkembangan selanjutnya," tandasnya.

Baca juga: Mas Menteri Nadiem Makarim Ditegur Presiden Jokowi, UKT Langsung Batal Naik

Usai Dipanggil Jokowi, Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Hal itu disampikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan