Tabungan Perumahan Rakyat
Pekerja, ASN, TNI/Polri Bisa Bernafas Lega, Pemerintah Tunda Implementasi Potongan Gaji untuk Tapera
Moeldoko tegaskan Tapera diberlakukan paling lambat tahun 2027, masih ada waktu untuk saling memberi masukan sebelum Tapera benar-benar diterapkan.
Editor:
Theresia Felisiani
Akibat besarnya penolakan dari bawah, Basuki menilai perlunya agar Tapera diundur hingga tahun 2027.
Pembicaraan pengunduran Tapera ini, diakuinya juga sudah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kedua menteri andalan Jokowi ini sudah sepakat untuk meredam kemarahan rakyat.
“Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027,” ujarnya.

Basuki mengaku setuju jika DPR atau MPR mengusulkan iuran Tapera diundur.
Sebab program Tapera menurutnya harus melihat kesiapan masyarakat.
“Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya saya sudah kontak dengan Buk Menteri Keuangan juga kita akan itu,” tutur Basuki.
“Pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini,” tukasnya.
Kritik program Tapera juga diungkapkan anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri.
Ia melontarkan kritik pedas terkait potong gaji karyawan untuk iuran Tapera.
Dia menegaskan bahwa subsidi itu kewajiban warga negara, bukan sesama warga negara.
“Kadangkala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan, ‘Ya itu kalau yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu’. Mohon maaf, Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara memberi subsidi,” katanya.
Kalau sesama warga negara namanya gotong royong. Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi, Pak, mohon penjelasan tentang Tapera,” pungkasnya.
Bikin Ekonomi Jeblok
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menyampaikan bahwa kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp1,21 triliun yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.
“Perhitungan menggunakan model Input-Output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” ujar Huda.
Baca juga: Basuki Jamin Pemerintah Tak Akan Gunakan Dana Tapera untuk Bangun Proyek Infrastruktur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.