Kematian Vina Cirebon
LPSK Cium Kejanggalan Informasi yang Disampaikan Pemohon Perlindungan Terkait Kasus Kematian Vina
Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Achmadi mengatakan terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu pun kata dia menjadi salah satu tantangan yang pihaknya peroleh dalam proses asessmen dan penelaahaan yang saat ini sedang dilakukan LPSK.
Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong
"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling berkesesuaian," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Meski begitu Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.
Selain itu kasus yang sudah terlampau lama juga menjadi faktor keterangan para saksi dan keluarga korban ini kerap berbeda-beda.
Sehingga lanjut dia pihaknya saat ini masih perlu mendalami lebih jauh mengenai keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemohon tersebut.
Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon
"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B, keterangan saja pun tidak cukup ada klasifikasi," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati menjelaskan bahwa ketidaksesuaian keterangan itu sempat terjadi pada satu orang yang sama.
Dimana kata dia satu pemohon tersebut pernah memberikan keterangan berbeda ketika ditanya perihal yang sama.
"Soalnya pernah dihari sebelumnya dengan hari berikutnya keterangan itu sudah bergeser-geser begitu," ucapnya.
Sehingga menurut Nurherawati pihaknya masih perlu memastikan kembali keterangan mana yang paling bersinggungan langsung dengan kejadian tersebut.
"Dan assesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan," pungkasnya.
10 Orang Telah Ajukan Perlindungan
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.
Kematian Vina Cirebon
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
VIDEO Peluang Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Otto Bakal Lakukan Hal Ini |
---|
VIDEO Terpidana Kasus Vina Ternyata Pernah Diusulkan Dapat Remisi 2 Kali oleh Lapas, Hasilnya Nihil? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.