Sabtu, 23 Agustus 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Ditangkap Saat Wisata Di Venesia

Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat liburan di Italia.

Editor: Adi Suhendi
Ist
Kasus TPPO berkedok program magang terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferienjob. 

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan