Tindak Pidana Perdagangan Orang
Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Ditangkap Saat Wisata Di Venesia
Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat liburan di Italia.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.