Senin, 1 September 2025

Idul Adha 2024

Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Dalilnya

Simak jawaban dari apakah boleh makan daging kurban sendiri. Ada dua alasan boleh dan tidak boleh.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Abah Uwip Sarifudin memberi pakan hewan kurban yang dijualnya di Jalan Raya Patrol, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024). - Hukum memakan daging kurban sendiri bagi yang berkurban. Ada dua alasan boleh dan tidak boleh. 

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.

Adapun yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan