Minggu, 17 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Sosok Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini

Eman Sulaeman akan menjadi hakim tunggal dan memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024) hari ini. Berikut sosoknya.

Penulis: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Eman Sulaeman akan menjadi hakim tunggal dan memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024) hari ini. Berikut sosoknya. 

Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

Kasus yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman

Hakim Eman Sulaeman saat sidang pembacaan vonis terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Indusrti (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (11/5/2022). T
Hakim Eman Sulaeman saat sidang pembacaan vonis terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Indusrti (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (11/5/2022). T (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.

Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.

Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.

Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.

Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.

Ia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Ajay.

Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan