Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Mentan SYL Siap Dituntut Hari Ini, Anak & Istri Nonton Jalannya Sidang dari Rumah di Makassar

SYL sendiri disebut-sebut sudah siap mendengarkan tuntutan atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.

|
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (28/6/2024) bakal dituntut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Foto anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, saat hadir sebagai saksi di persidangan sang ayah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (28/6/2024) bakal dituntut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada siang hari ini.

Baca juga: Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

"Rencana sidang tuntutan jam 13.30 WIB, jam setengah dua," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024) pagi.

SYL sendiri disebut-sebut sudah siap mendengarkan tuntutan atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.

"Insya Allah beliau sudah siap. Keluarga juga sudah siap, semua sudah siap," katanya.

Sidang pembacaan tuntutan ini nantinya akan disaksikan pihak keluarga SYL.

Namun mereka tak menyaksikan langsung di pengadilan, melainkan di rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan di pengadilan, akan hadir perwakilan saudara jauhnya.

"Kalau keluarga kerabat itu mungkin ada. Tapi kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas," ujar Koedoeboen.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Saat SYL Keluhkan Sebagai Menteri Termiskin, Mentan Amran Tak Pernah Ambil Gaji

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: SYL Tak Tahu Soal Setor Rp 2 M ke Rekening Penampungan KPK, Akui Serahkan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags
korupsi
KPK
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved