Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar Yakin Tak Salah Tangkap, Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Selain Terlibat Kasus Vina

Hasil psikologi forensik, Pegi disebut punya kecenderungan bohong hingga pakai obat-obatan terlarang.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. 

Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pegi.

Pegi disebut juga menggunakan obat-obatan terlarang hingga sempat berurusan dengan Polsek Gunung Sari Cirebon.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM, memakai sepeda motor yang memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.

"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon, kemudian berdasarkan hasil psikologi forensik memiliki indikasi melakukan tindakan pidana seperti perkara yang dipersangkakan."

Baca juga: Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah

Pengacara Pegi Tantang Polda Jabar

Pengacara Pegi, Insank Naruddin meminta agar Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang sah ketika menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Nasruddin menilai, penetapan Pegi adalah korban salah sasaran Polda Jabar.

"Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Kemudian, Nasruddin juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Jika Polda Jabar tidak mampu menunjukkan dua alat bukti, Nasruddin meminta Pegi dibebaskan.

"Kalau tidak sah (dua alat bukti), maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan!" tegas Nasruddin.

"Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan 'kira-kira tidak ada saksi dalam perkara ini dari termohon (Polda Jabar)'," tuturnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan