Kamis, 21 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Kirim Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Buka Opsi Kawal Sidang Pokok Perkara

KY menyatakan telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin (1/7/2024) dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat

Penulis: Gita Irawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang hari ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebanyak lima orang saksi, satu diantaranya sebagai saksi ahli hukum pidana. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky oleh Polda Jawa Barat pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Namun, sidang perdana yang diagendakan Senin (24/6/2024) ditunda dan digelar kembali pada Senin (1/7/2024) karena Termohon tidak hadir.

KY menyatakan memandang perlu turun langsung karena kasus tersebut menarik perhatian publik dan kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY. 

KY menyatakan telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin (1/7/2024) dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito menegaskan timnya akan memantau sidang praperadilan kasus itu sejak awal sidang sampai dengan putusan yang dijadwalkan digelar di PN Bandung pada Senin pekan depan.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.

Baca juga: 4 Cara Hasyim Asyari Dekati CAT hingga Hubungan Badan: Sebelahan Apartemen, Pakai Fasilitas Negara

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

"Namun, nanti kalau sudah terkait pokok laporan (sidang pokok perkara, -red). Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (sidang pokok perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.

"Namun, terus terang saja, kalau terkait dengan pemantauan yang sudah menyangkut pokok perkara, itu tidak semuanya diikuti. Akan diikuti momen-momen yang penting. Misalnya waktu pemeriksaan saksi yang dianggap penting, putusan, tuntutan dan sebagainya," sambung dia.

Berdasarkan catatan KY, agenda persidangan pada Senin (1/7/2024) adalah pembacaan permohonan pemohon. 

Sidang dilanjutkan Selasa (2/7/2024) dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik.

Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) yakni pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.

Baca juga: Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung 

Berdasarkan court calender, agenda sidang Kamis (4/7/2024) hari ini adalah saksi dari Termohon. 

Kemudian, agenda sidang pada Jumat (5/7/2024) besok adalah kesimpulan. 

Putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang Senin (8/72024) pekan depan.

Diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan terus bergulir hingga hari ini Kamis (4/7/2024).

Pada sidang hari ini, Polda Jawa Barat selaku termohon menghadirkan ahli dari Universitas Pancasila yakni Prof Agus Surono.

Salah satu pendapat yang diberikan Agus dalam persidangan adalah terkait tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.

Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan

Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan