Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila
Berikut profil Mochammad Afifuddin yang dipilih menjadi Plt Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat usai tersandung kasus asusila.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu.
Kemudian Afif mendapat amanah baru sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan
Informasi.
Lalu menjadi Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Papua; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan; Lampung; Kepulauan Riau; dan Banten.
Serta Wakil Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Jawa Timur; Sulawesi Utara; Nusa Tenggara Timur; Jambi; dan Riau.
KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Plt Ketua Usai Hasyim Asyari Dipecat
Sebelumnya, KPU RI menggelar rapat pleno pemilihan pelaksana tugas (plt) ketua untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat.
"Iya betul (hari ini rapat pleno)," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Rapat pleno ini pun digelar secara tertutup.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada sejumlah faktor untuk dilakukan rapat pleno penunjukan Plt Ketua.
Di antaranya, meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku.
"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Baca juga: DPR RI Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari Pasca Dipecat DKPP
Hasyim Asyari Dipecat Imbas Kasus Asusila

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.