Kematian Vina Cirebon
Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar Sidang Praperadilan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada hari ini, Jumat (5/7/2024).
Sidang Praperadilan hari ini dilakukan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait gugatan Praperadilan Pegi berdasarkan sidang-sidang kemarin.
Majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman pun hanya menerima kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jabar, tanpa membacakan isinya.
Kemudian Hakim Eman Sulaeman memutuskan sidang putusan Praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata Hakim Eman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (5/7/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.
Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."
"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."
"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar.
Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon ini.
Baca juga: Video Keberadaan Aep Akhirnya Terungkap, Disebut Rutin Bertemu Pegi Cianjur, Ada Apa?
Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."
"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap kita menang saja, tiba-tiba menjadi tidak menang," terang Muchtar.
Kirim Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Buka Opsi Kawal Sidang Pokok Perkara
Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky oleh Polda Jawa Barat pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Namun, sidang perdana yang diagendakan Senin (24/6/2024) ditunda dan digelar kembali pada Senin (1/7/2024) karena Termohon tidak hadir.
KY menyatakan memandang perlu turun langsung karena kasus tersebut menarik perhatian publik dan kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.
KY menyatakan telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin (1/7/2024) dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito menegaskan timnya akan memantau sidang praperadilan kasus itu sejak awal sidang sampai dengan putusan yang dijadwalkan digelar di PN Bandung pada Senin pekan depan.
Baca juga: 3 Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi ke Saksi Ahli Polda Jabar: Tidak Objektif, Terkesan Ada Pesan Sponsor
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
"Namun, nanti kalau sudah terkait pokok laporan (sidang pokok perkara, -red). Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (sidang pokok perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.
"Namun, terus terang saja, kalau terkait dengan pemantauan yang sudah menyangkut pokok perkara, itu tidak semuanya diikuti. Akan diikuti momen-momen yang penting. Misalnya waktu pemeriksaan saksi yang dianggap penting, putusan, tuntutan dan sebagainya," sambung dia.
Berdasarkan catatan KY, agenda persidangan pada Senin (1/7/2024) adalah pembacaan permohonan pemohon.
Baca juga: Tim Polda Jabar Cecar Kuli Bangunan Bondol, Tanya Posisi Tidur Pegi hingga Luas Bedeng
Sidang dilanjutkan Selasa (2/7/2024) dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik.
Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) yakni pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Berdasarkan court calender, agenda sidang Kamis (4/7/2024) adalah saksi dari Termohon.
Kemudian, agenda sidang pada Jumat (5/7/2024) adalah kesimpulan.
Putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang Senin (8/72024) pekan depan.
(Tribunnnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.