Kamis, 11 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan yang Dinyatakan Bebas, Ibunda Bawakan Baju: Harus Pulang

Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar.

|
Penulis: Nuryanti
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ibu Pegi Setiawan, Kartini. Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.

Keputusan ini setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar.

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, datang ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Setiawan dibebaskan.

Kartini tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah Pegi dinyatakan bebas.

"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," ungkapnya, Senin, dilansir TribunJabar.id.

Bawa Baju Ganti

Kartini mengungkapkan akan menjemput Pegi Setiawan pada hari Senin ini.

Kartini pun telah membawakan baju ganti untuk Pegi Setiawan.

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu."

"Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan.

“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Alasan Hakim Minta Pegi Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menerangkan dua hal yang mendasari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan