Rabu, 27 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel meyakini, setelah putusan Pegi Setiawan ini bisa berimbas terhadap tujuh terpidana yang sudah divonis penjara

Editor: Yulis
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.

5. Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu.

Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta tidak melakukan perlawanan atas putusan hakim PN Bandung tersebut. Eks Juru Bicara KPK itu meminta agar Korps Bhayangkara menghormati putusan tersebut.

"Putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," kata Johan Budi.

Ia mengingatkan praperadilan merupakan alat untuk mengukur apakah proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai atau tidak. Dalam putusannya, hakim PN Bandung menyatakan alat bukti penyidik belum terpenuhi agar Pegi menjadi tersangka.

Karena itu, kata Johan Budi, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan status tersangkanya dibatalkan. Karenanya, putusan itu haruslah dihormati semua pihak, termasuk Kapolri.

"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak,"pungkasnya.

Hormati Putusan

Komisi Yudisial (KY) meminta pihak berperkara dan masyarakat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan. "Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti menyampaikan, KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6) hingga putusan praperadilan Pegi, yang dibacakan hari ini Senin (8/7) kemarin.

Lebih lanjut, Anggota KY itu memastikan hakim yang mengadili praperadilan Pegi Setiawan bersikap independen dan imprasial dalam memutus.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ucap Mukti.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf.

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan. Pertama, kaitannya dengan prosedur. Yang kedua, terkaitdengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan