Minggu, 24 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Kesempatan Bebas?

Dedi masih percaya dan yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa objektif dalam mempidanakan seseorang.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan telah bebas setelah melepas status tersangka usai gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dilayangkan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan tersebut dianggap mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjadi angin segar untuk tujuh terpidana kasus tersebut yang divonis penjara seumur hidup.

"Cukup menyambut gembira (putusan praperadilan Pegi) dan itu membuat kita semangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata Dedi saat mendampingi keluarga 7 terpidana melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya masih percaya dan yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa objektif dalam mempidanakan seseorang.

"Saya optimis, kepemimpinan Pak Kapolri akan mampu bersikap objektif dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan memidanakan seseorang," tuturnya.

Diketahui, Pegi Setiawan secara resmi bebas dari Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) malam usai menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan