Kematian Vina Cirebon
Susno Duadji Puji Hakim Hakim PN Bandung Eman Sulaeman: 'Berintegritas dan Tak Terpengaruh Tekanan'
Keputusan Hakim Eman Sulaeman sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Eko Sutriyanto
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Eks Kapolda Jabar Desak Itwasum dan Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana
Susno menambahkan, bahwa proses penyidikan seharusnya bisa dilakukan oleh penyidik dengan mudah terhadap calon tersangka. Dimana, barang bukti, sidik jadi pelaku serta saksi di tempat kejadian perkara.
Lalu, mencocokan seluruh temuan penyidik terhadap kasus yang tengah ditangani.
“Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple, iya kalau sudah error in persona udah semuanya yang lainnya kan sudah gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu,” ujar Susno.
Susno juga bicara peluang kasus pembunuhan Vina dan Eki bisa saja kembali dibuka, karena masih ada barang bukti berupa 6 HP dan rekaman CCTV.
Namun, dia menyesalkan bahwa barang bukti itu tidak dibuka secara transparan.
Dia pun memberikan catatan, bahwa jika kasus ini dibuka kembali tidak bisa menempatkan Pegi Setiawan sebagai calon tersangka kembali.
“Masih ada 2 alat bukti scientific yang saya tidak tahu dimana tempatnya sekarang kan dikeluar di pengadilan kan, ada 6 HP, ada CCTV, kenapa tidak dibuka, mudah-mudahan belum dimakan rayap ya. Kalau sudah dimakan rayap ya sudah atau sudah direndam kopi minum atau ketumpahan kopi, kita nggak tau. Ngapain disayang-sayang, buka lah,” kata dia.
Dia juga mendorong adanya evaluasi terkait proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Termasuk, mendorong Kompolnas melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja kepolisian.
Berikut petikan wawancara dengan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait putusan pra pradilan Pegi Setiawan di PN Bandung:
Hakim pengadilan negeri Bandung yang berani menjatuhkan putusan pra-peradilan yang mengabulkan seluruh permohonan dari Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Menurut Pak Susno gimana?
Satu, pertama kita salut ya, luar biasa bahwa yang dinyatakan orang hukum tumpul kebawah, tumpul keatas, tajam kebawah itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaiman di pengadilan negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat berapa tadi. Hebat.
Nah hebatnya dia punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan. Nah, Hakim-Hakim seperti inilah yang harus dipromosikan bukan seperti Hakim-Hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini, itu harus dicari, dimana Hakim-Hakim pengadilan negeri Cirebon, pengadilan tinggi Jawa Barat yang banding, kemudian kasasinya siapa. Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji Hakim yang gak beres itu.
Kematian Vina Cirebon
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
VIDEO Peluang Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Otto Bakal Lakukan Hal Ini |
---|
VIDEO Terpidana Kasus Vina Ternyata Pernah Diusulkan Dapat Remisi 2 Kali oleh Lapas, Hasilnya Nihil? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.