Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Dirut Sansaine Exindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Jemy yang merupakan subkontraktor proyek tower BTS 4G itu membayar denda Rp 1 miliar.
Kemudian dia juga dianggap tidak menikmati hasil korupsi, sehingga meringankan tuntutannya.
"Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak membacakan analisa hukum di persidangan, sehingga tak terurai peran Jemy dalam persidangan tuntutan ini.
Namun di dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Jemy menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
korupsi
korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate
PT Sansaine Exindo
Jemy Sutjiawan
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.