Bacakan Pembelaan, DD dan YM Mohon Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti
Editor:
Content Writer
"Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, dan jika dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada dan sudah digunakan secara nasional, sehingga tidak ada alasan memenjarakan beliau (DD)," tegasnya.
Sementara itu di persidangan yang sama, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) memohon dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan, mengingat saat ini YM sedang menderita sakit berkepanjangan seperti kerusakan fungsi ginjal akut yang saat ini hanya berfungsi 23 persen, diabetes lebih dari 15 tahun, serta beberapa kondisi dan penyakit lain yang memerlukan perawatan dan pengobatan secara rutin dari dokter spesialis.
Baca juga: Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
YM juga berharap dibebaskan dari denda sebesar 1 miliar rupiah yang tidak pernah dibayangkan. “Saya tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan rekening saya saat ini yang diblokir sebanyak 3 rekening dananya pun diperkirakan tidak lebih dari 10 (sepuluh) juta rupiah saja dan satu-satunya penghasilan saya saat ini hanya dari uang pensiun saja," ujar YM dalam pledoi yang dibacakan.
Faktor lain yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuduhan, yakni selama bekerja di Jasa Marga, YM tidak pernah menerima sanksi dalam bentuk apapun dari perusahaan dan bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon kepada majelis hakim dapat memutuskan bahwa YM tidak terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan yang kedua, membebaskannya dari tuntutan.
"Saya menyadari dan menyesali bahwa dalam menjalankan tugas kepanitian tersebut mungkin ada kekurangan dan ketidaktelitian saya, dimana saya menjalankan tugas juga karena saya selaku karyawan Jasa Marga yang bertujuan untuk memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara," ucap YM. (***Mat***)
Baca juga: Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pukulan Telak Pasukan Putin, Ukraina Hancurkan Stasiun Radar Nebo-M Rusia Senilai Korupsi Tol MBZ |
![]() |
---|
Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, 5 Saksi Sudah Diperiksa, di Antaranya Dirut PT Bukaka |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jasamarga dan Bos PT Ranggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.