Jumat, 8 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun

Menurut Wawan, seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA 

KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara. 

Putusan itu juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan