Selasa, 9 September 2025

Klaim Fiktif Dana BPJS

Kronologi Temuan Klaim Fiktif BPJS, Ada Peran FBI hingga KPK Endus Dugaan Tagihan Fiktif

Kronologi temuan dugaan tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau klaim fiktif layanan BPJS Kesehatan Rp 34 Miliar.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.-- Dalam artikel mengulas tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan klaim fiktif BPJS senilai Rp 34 miliar. 

Temukan Kecurangan

Lebih lanjut, kata Pahala, tim turut menemukan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim.

Pahala memberikan contoh, rumah sakit memberikan layanan fisioterapi dua kali tapi diklaim 10 kali.

"Misalnya gini ditagihkan 10 kali fisioterapi tapi kalau kita tanya ke orangnya cuma dua kali. Nah ini jenis fraud yang jenis kedua, orangnya ada, terapinya ada tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan tahun 2018," tutur Pahala.

Penipuan di layanan operasi katarak juga ditemukan KPK, BPJS, dan Kemenkes.

Pahala menyebut, ada temuan rumah sakit yang membuat catatan pemberian operasi katarak kepada warga secara fiktif.

"Kita lihat juga (layanan operasi) katarak di tiga rumah sakit. 39 pasien kita sama, sebenarnya hanya 14 pasien yang patut dioperasi katarak, tapi diklaim lah semua dioperasi katarak."

"Kami cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata', kira-kira begitu waktu itu," jelasnya.

Diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan kesehatan pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Tangkap layar kanal YouTube KPK RI)

Selain itu, tim menemukan jenis penipuan yang dilakukan rumah sakit dengan membuat pasien fiktif untuk diberikan tindakan medis atau dikenal istilah phantom biling.

"Enggak ada apa-apa, pasien enggak ada, terapinya ada tapi dokumennya semua dibikin sedemikian sehingga seakan-akan dia mengklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam."

"Itu yang kita bilang phantom billing," katanya.

Hasil penelusuran KPK, menemukan adanya tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing.

potensi kerugian negara akibat klaim fiktif tersebut mencapai Rp 34 miliar.

Dari total kerugian tersebut, berasal dari satu rumah sakit berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatra Utara.

Rumah sakit yang terindikasi memiliki klaim fiktif terbesar, yakni di Jawa Tengah, nilai klaim fiktifnya kisaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan