Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

KY Usut 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Sosok dan Harta Mereka

KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosoknya

pn-surabayakota.go.id
Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul. KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosok mereka. 

Dua tahun kemudian, Heru melanjutkan pendidikan di kampus yang sama dan meraih gelar Magister Manajemen.

Di tahun yang sama, 2003, Heru juga mendapat gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam.

Setahun kemudian, ia meraih gelar S2 dari Universitas Padjadjaran dan 2013, ia juga mendapat gelar S2 dari Kyushu University, Jepang.

Dalam LHKPN yang disampaikan 30 Maret 2019, Heru memunyai harta kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar.

Rincian aset yang dimilikinya adalah 2 tanah dan bangunan, 2 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Ini rincian harta kekayaan Heru Hanindyo dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.128.000.000

  1. Tanah Seluas 282 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 1.128.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/103 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HIBAH TANPA AKTA Rp 2.000.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 145.000.000

  1. MOBIL, DAIHATSU TARUNA MINI BUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINI BUS Tahun 1997, HIBAH DENGAN AKTA Rp 70.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 186.100.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.234.823.557

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 5.693.923.557

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 5.693.923.557

3. Mangapul

lihat fotoHakim di PN Surabaya, Mangapul
Hakim di PN Surabaya, Mangapul
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan