Selasa, 30 September 2025

Ormas Kelola Tambang

Muhammadiyah akan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan dengan Catatan Masyarakat Harus Dipikirkan

Berikut deretan catatan dari PP Muhammadiyah untuk bisa menerima izin tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi bendera Muhammadiyah | Berikut deretan catatan dari PP Muhammadiyah untuk bisa menerima izin tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan menerima kebijakan izin pertambangan yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Menurut Azrul, keputusan untuk menerima izin tambang ini diambil PP Muhammadiyah setelah dilakukan kajian selama dua bulan belakangan ini.

Dalam proses pengkajiannya, PP Muhammadiyah turut mengundang berbagai pihak dari berbagai aspek.

Seperti aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya.

"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)."

"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," kata Azrul dilansir Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Setelah dikaji bersama para praktisi dan mencermati kondisi pertambangan yang ada di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memutuskan untuk menerima izin tambang yang diberikan pemerintah.

"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," ungkap Azrul.

Namun tetap dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan.

Yakni harus dengan mengiiuti aturan hukum yang berlaku di berbagai aspek.

Karena Muhammadiyah ingin memberikan contoh kepada dunia tekait pengelolaan tambang yang taat hukum.

Baca juga: Muhammadiyah Bakal Umumkan Sikap Resmi Izin Tambang Dari Pemerintah Pekan Ini

Selain itu, masyakat juga harus dipikirkan dalam pengelolaan tambang ini, karena masyarakat sudah pasti akan terdampak.

"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan."

"Apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," jelas Azrul.

Sebagai informasi, ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved