Anak Legislator Bunuh Pacar
Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Anggota Komisi III DPR RI desak KY melakukan pemeriksaan menyeluruh ke hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur hingga divonis bebas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya yang dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.
Menurutnya, keputusan ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta keadilan dalam proses peradilan tersebut.
"Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dilakukan dengan obyektif, jujur, dan tanpa adanya pengaruh-pengaruh yang merugikan," kata Sari Yuliati kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dia menekankan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim dalam proses peradilan.
Sari Yuliati menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Selain itu, Sari Yuliati juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas ini.
Menurut dia, terdapat cukup bukti dan dasar hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan Gregorius Ronald Tannur, dan keputusan bebas ini tidak mencerminkan kebenaran.
“Putusan bebas ini tidak hanya melukai perasaan korban dan keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, dan tentu sangat melukai akal sehat kita sebagai manusia, apalagi di dalam putusannya hakim mengatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, padahal telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat rekaman CCTV yang menunjukan kekejaman terdakwa kepada korban," jelasnya.
Lebih lanjut, dii mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, bersama-sama kita dapat menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
Dia juga mengaris bawahi bahwa langkah ini bukan hanya untuk kasus Gregorius Ronald Tannur, tetapi juga untuk kasus-kasus yang lainnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.
Sebab, setiap putusan hakim harus didasarkan pada bukti dan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau pengaruh eksternal.
Dengan demikian, Sari Yuliati berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.
Dia mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan yang sejati, terkhusus untuk keluarga Alm. Dina Sera Afriyanti.
"Hakim selain harus punya mata hati, juga harus punya mata, literally mata, karena dalam kasus ini sudah terlihat dengan jelas bagaimana korban diperlakukan oleh terdakwa” kata Sari Yuliati.
Sebelumnya, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/perjalanan-kasus-ronald-tannur-jaksa-tuntut-12-tahun-tapi-hakim-vonis-bebas-mengapa-000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.