Klaim Fiktif Dana BPJS
KPK Masih Telaah Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan Hingga Rp35 Miliar
KPK masih menelaah kasus kecurangan (fraud) klaim BPJS Kesehatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 miliar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tim PK-JKN juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait tindak lanjut dari temuan tersebut.
Hasilnya, pimpinan KPK memutuskan agar kasus fraud ketiga rumah sakit yang terlibat phantom billing itu dibawa ke ranah penindakan karena indikasi tindak pidana korupsinya sudah cukup.
“Selanjutnya kalau kita sudah tahu tiga rumah sakit ini melakukan fraud, seharusnya pasti ada yang lain lagi. Makanya, tim sepakat dalam waktu 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnose yang tidak tepat, itu ngaku saja, silahkan koreksi klaimnya. Setelah 6 bulan, nanti Tim PK-JKN melakukan secara masif audit klaim, audit dari BPJS Kesehatan dan BPKP Indonesia. Tim ini ada sampai level provinsi soalnya,” kata Pahala.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.