Kamis, 21 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

4 Bansos yang Cair Bulan Agustus 2024, Ada Bansos Beras 10 Kg hingga PKH

Simak berikut ini daftar empat bansos yang cair di bulan Agustus 2024. Di bulan ini, terdapat bansos beras 10 kg hingga PKH.

Kolase Tribunnews.com/Surya
ILUSTRASI uang dan beras - Daftar empat bansos yang cair di bulan Agustus 2024 dapat disimak di dalam artikel berikut ini. 

- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.

- Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.

- Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.

- Selanjutnya, klik "Cari Data".

Baca juga: Salurkan Bansos, Bantuan dari Mensos Risma Menambah Semangat Guru SD dalam Mengabdi

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos berikutnya yang akan cair di bulan Agustus 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan bansos yang rutin disalurkan oleh Kemensos setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 3 nantinya akan disalurkan selama periode Juli-September 2024.

Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria KPM.

Setidaknya, bansos PKH akan diberikan sebesar Rp 225 ribu kepada anggota keluarga anak usia SD dengan total Rp 900 ribu per tahun.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Berikut besaran bansos PKH tiap tahunnya:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Nantinya, bansos PKH akan dicairkan melalui rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Selain itu, bansos PKH juga akan dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Bansos yang cair di bulan Agustus 2024 selanjutnya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pemerintah akan kembali membayarkan iuran PBI-JK kepada masyarakat tidak mampu.

Nantinya, masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses layanan BPJS secara gratis.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Enggar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan