Senator Sulut Pertanyakan Agenda Perubahan DPD RI yang Digagas Yorrys Raweyai
Djafar menambahkan, pihaknya mempersilakan Yorrys dan sejumlah pendukungnya untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD periode 2024-2029.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut Djafar, kehadiran pasal tersebut dalam Tatib DPD, merupakan hal wajar dan normal. Bahkan, kata dia, baik untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik.
"Itu juga bukan aturan baru, sudah ada sebelumnya. Kalau sekarang dipersoalkan, seluruh anggota DPD dan publik bisa memahami, bahkan mencurigai adanya upaya penyusupan kepentingan di lembaga DPD," tandasnya.
Diketahui, Anggota DPD RI Dapil Papua Yorrys Raweyai merespons kericuhan antarsesama senator, saat Rapat Paripurna DPD RI yang digelar pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Adapun pada saat itu, sejumlah Anggota DPD merangsek ke meja Pimpinan yang sedang memimpin jalannya persidangan bahkan sempat merebut palu sidang.
Yorrys Raweyai menilai kericuhan itu merupakan dinamika yang tidak terelakkan akibat gaya kepemimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono selama ini.
Baca juga: Pengamat Hendri Satrio: Gerakan Perubahan di DPD Layak Didukung
“Ini adalah respons mayoritas Anggota DPD yang tidak lagi bisa dibendung. Kekecewaan demi kekecewaan akibat gaya kepemimpinan otoriter dan tertutup Pak LaNyalla dan Pak Nono sudah terakumulasi sejak lama, hingga memunculkan resistensi yang memuncak,” kata Yorrys kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Ketua Komite II DPD ini berujar, sejak awal seluruh Anggota DPD menaruh harapan besar pada Pimpinan DPD untuk membawa perubahan bagi kelembagaan DPD ke arah yang lebih baik.
Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan tak kunjung terwujud.
“Pak La Nyalla dan Pak Nono telah memosisikan lembaga DPD seperti milik sendiri, di mana suara dan aspirasi kritis dan berbeda dari para anggota cenderung diabaikan,” ujar Yorrys.
Menurut Yorrys, puncak dari keresahan para anggota DPD itulah yang ditumpahkan pada Paripurna DPD kemarin.
Tata tertib versi perubahan yang hendak disahkan di paripurna, tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
“Tata Tertib itu dibuat untuk mengatur dan mengelola kinerja DPD agar lebih maksimal dalam memberi dampak bagi rakyat. Karena itu, Tata Tertib harus dipahami dan disepakati bersama, termasuk setiap urgensi perubahan yang hendak ditawarkan,” ucap Yorrys.
Ketua MPR for Papua ini menganggap LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono telah gagal menakhodai DPD.
Perubahan Tata Tertib yang hendak disahkan lebih mengakomodasi kepentingan pribadi dan kelompok.
Apalagi, diketahui keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai Calon Pimpinan DPD periode depan.
Baca juga: Ketua Umum KNPI Dorong Penguatan DPD RI dan Otonomi Daerah
Rekam Jejak AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar Dicopot Jabatannya, Diduga Ancam Anggota DPD RI |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Dorong Kolaborasi Bulog dan Koperasi Merah Putih Serap Beras Petani |
![]() |
---|
Fahira Idris: Pengentasan Kemiskinan Jadi Investasi Stabilitas Nasional, Bukan Urusan Sosial Semata |
![]() |
---|
Sikapi Polemik Rekrutmen LNG Tangguh, Senator Filep Minta Pemerintah Melakukan Intervensi |
![]() |
---|
Anggota DPD Soroti Soal Operasi Gabungan Militer Usai Pelantikan Panglima dan Komandan Wilayah Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.