Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100

Kejari Jaksel secara resmi menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta kepada keluarga korban Cristalino David Ozora.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta kepada keluarga korban Cristalino David Ozora atas terpidana Mario Dandy. Foto Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas saat menyerahkan restitusi secara simbolis kepada ayahanda David Ozora yakni Jonathan Latumahina, Kamis (1/8/2024). 

Hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada saat membacakan vonis terhadap Mario Dandy.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.

"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan