Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100
Kejari Jaksel secara resmi menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta kepada keluarga korban Cristalino David Ozora.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada saat membacakan vonis terhadap Mario Dandy.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.
"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.