Rabu, 10 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Psikolog Forensik Punya Firasat Bukti Percakapan Kasus Vina Sudah Tersimpan di 'Laci' Penegak Hukum

Reza mengungkap firasat soal bukti percakapan di ponsel terpidana dan korban kasus Vina Cirebon.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Terkini, Reza mengungkap firasat soal bukti percakapan di ponsel terpidana dan korban kasus Vina Cirebon. 

"Terutama bukti komunikasi elektronik, baik itu gawai para tersangka maupun gawai almarhum Eky dan almarhumah Vina."

"Firasat saya, bahwa bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya sudah tersimpan di salah satu penegak hukum," imbuhnya.

Untuk itu, Reza berharap polisi bersedia membuka bukti percakapan dan membawanya ke ruang hukum.

"Buka itu, bawa ke ruang hukum, ubah nasib para terpidana," tandasnya.

Fakta-fakta Sidang Saka Tatal

Inilah fakta-fakta sidang PK Saka Tatal Kamis (1/8/2024). 

1. Hadirkan Prof Mudzakkir

Dalam sidang kemarin, Prof Mudzakkir dihadirkan untuk menjadi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dari pihak Saka Tatal.

Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK.

Baca juga: Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta

2. Peristiwa Diduga Bukan Pembunuhan

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan kasus kematian Vina dan Eki bisa saja bukan karena pembunuhan.

Apalagi dugaan tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli.

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.

Farhat menilai penemuan cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut inilah yang menurutnya membuat kegaduhan peristiwa.

"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan