Rabu, 1 Oktober 2025

PBNU dan PKB Memanas

Geram Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PBNU Tantang PKB juga Laporkan Gus Yahya

PBNU, kata Gus Ipul, juga sudah mengantisipasi jika nantinya Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penulis: Igman Ibrahim
kolase/dok Tribunnews.com
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (kanan) dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (kiri). Hubungan PKB-PBNU kian memanas. 

Lebih lanjut, Cucun mengatakan berdasarkan aturan yang ada, PKB dan PBNU juga diatur dalam undang-undang yang berbeda. Oleh sebab itu ia menegaskan tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB ataupun sebaliknya. 

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," jelasnya.

"Jadi, jangan membuat kegaduhan. Makanya untuk menertibkan ini ada aparat hukum yang akan menertibkan," imbuhnya. 

Untuk informasi, Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy mengungkapkan hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB, membuat  kepemimpinan PKB kini tersentralisasi pada Ketua Umum Cak Imin.

Mulanya ia menerangkan bahwa secara sistematik ada problem yang sangat mendasar PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Hal itu dikarenakan berkurangnya peran-peran dan kewenangan dari para kyai.

“Pada Muktamar PKB di Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro. Kalau dahulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c,” kata Lukman kepada awak media menjelaskan soal keterangan dirinya kepada PBNU, kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Gus Choi Siap Blak-blakan Kepada PBNU Soal Cak Imin Kudeta Gus Dur Dari PKB

Ia menerangkan semenjak Muktamar PKB di Bali sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART partai. Sehingga tidak bisa lagi dilihat peran Dewan Syuro PKB di semua tingkatan.

“Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.

Artinya, kata Lukman memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro PKB. Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB

“Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa,” kata Lukman.

“Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang,” tegasnya.

Selain itu, Lukman mengatakan PKB di bawah Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan dalam hal keuangan. 

"Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada itu tidak transparan dan tidak akuntabel," ungkapnya.

Lukman menambahkan, PKB tidak pernah melakukan audit keuangan dan menyampaikan pertanggungjawabannya kepada konstituen.

PKB, dikatakan Lukman, juga tidak pernah menyampaikan pertanggungjawaban keuangan itu dalam forum seperti muktamar dan rapat sejenisnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved