Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat

Kilas balik kasus yang menjerat mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini telah keluar dari tahanan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini menerima pembebasan bersyarat per 2 Juli 2 

Setelah divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus Brigadir Yosua,

Hendra Kurniawan sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

Tetapi pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Setelah mendekam di tahanan, Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024.

Baca juga: Sosok Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Terpidana Kasus Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat

- Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan terhadap mantan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, terjadi pada Juli 2022 lalu.

Kasus pembunuhan berencana itu, terjadi di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, turut terlibat.

Selain itu, ada mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Tak hanya itu, sejumlah anggota polisi juga terseret kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Termasuk Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri, Hendra Kurniawan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Ibriza Fasti Ifhami, WartakotaLive.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan