Jumat, 8 Agustus 2025

PBNU dan PKB Memanas

PBNU Sayangkan Ahmad Iman Sukri Ikut Cawe-Cawe Polemik PKB-NU

Ketua DPP PKB, Ahmad Iman Sukri nilai tidak memiliki kapasitas bersuara di polemik antara PKB dengan PBNU

Penulis: Reza Deni
Ist
Ketua PBNU, H Umarsyah. Umarsyah menganggap Ketua DPP PKB, Ahmad Iman Sukri tidak memiliki kapasitas bersuara di tengah polemik antara PKB dengan PBNU. Kata dia, Iman bukan bagian dari nahdliyin yang jatuh bangun dalam pembentukan PKB. Status Iman politikus Partai Rakyat Demokratik (PRD) saat PKB resmi menjadi partai politik. 

Dalam desain PKB saat didirikan nahdliyin melalui banyak kiai besar pada 1998, seharusnya pengendali kebijakan PKB dipegang Dewan Syura.

Pemberian mandat dari KH Miftachul Akhyar kepada Gus Yahya disampaikan langsung di Pesantren Miftahussunnah Surabaya, pada Selasa 13 Agustus 2024.

“Saya tadi mendapatkan perintah langsung dari Rais Aam untuk menindaklanjuti laporan dari para kiai,” kata Gus Yahya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman Sukri, menolak tegas upaya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencampuri urusan internal PKB.

Baca juga: Tindaklanjuti Mandat Tebuireng, Rais Aam PBNU Beri Mandat Khusus ke Gus Yahya untuk Perbaiki PKB

Hal ini disampaikan Iman usai Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengklaim telah mendapatkan mandat dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, dari Tebuireng, Jawa Timur, untuk memperbaiki PKB.

Iman mengatakan, sejarah kelahiran PKB memang lekat dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, partai berlambang sembilan bintang itu dan PBNU merupakan dua entitas yang berbeda.

Hubungan PKB cuma dengan Nahdlatul Ulama sebagai wadah aspirasi politik warga NU, bukan dengan PBNU. Ngaco itu (klaim Gus Yahya)," kata Iman dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Hubungan baik PKB dan NU, lanjut Iman, terjalin hingga saat ini.

Terbukti pada saat Pilpres 2024 ketika Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin maju sebagai calon wakil presiden, restu dari kiai-kiai hingga masyayikh NU mengalir deras.

"Jadi jangan asal klaim punya mandat, apalagi sampai mau mencampuri urusan internal. PBNU dan PKB secara perundang-undangan entitasnya berbeda. PKB di bawah UU Partai Politik, PBNU di bawah UU Organisasi Kemasyarakatan," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan