Kopi Sianida
Jessica Wongso Kubur Dalam Tanda Tanya soal Pembunuhan Mirna: Biar Tetap dalam Diri Saya
Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat itu menyebut ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah dirinya merasa bersalah atau tidak dalam ka
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso enggan bicara secara gamblang apakah dirinya mengaku bersalah atau tidak dalam kasus Kopi Sianida yang menewaskan teman baiknya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat itu menyebut ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah dirinya merasa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
"Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini, biar itu tetap dalam diri saya sendiri saja," kata Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun memilih menghormati keputusan pengadilan yang sebelumnya telah memvonisnya bersalah dalam kasus tersebut.
Selain itu dirinya pun menjelaskan, saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya mengenai apa langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang sempat membelitnya itu.
"Kalau keputusan pengadilan itu mengatakan seperti yang diputuskan (ia bersalah) itu tetap harus saya hargai dan saya hormati," pungkasnya.
Kronologi Bebasnya Jessica Wongso
Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Baca juga: 8,5 Tahun Hidup di Balik Jeruji Besi, Jessica Wongso Kepingin Banget Healing hingga Lihat Jalanan
Lantas, kepolisian menetapkan Jessica Wongso menjadi tersangka tunggal atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Wongso.
Tak sampai 20 tahun, akhirnya Jessica Kumala Wongso keluar dari penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica bisa menghirup udara bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka HUT ke-79 RI juga sederet pemotongan hukuman atau remisi selama menjalani masa hukuman.
Tersenyum Tinggalkan Penjara
Dari pantauan Tribunnews.com, Jessica tampak keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso
pembunuhan
pembunuhan Mirna Salihin
Wayan Mirna Salihin
kopi sianida
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Kopi Sianida
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Jaksa Tak Punya Hak Hadirkan Ahli |
---|
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang PK meski Jessica Wongso Walk Out karena Keberatan saat Jaksa Bawa Ahli |
---|
Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK Kasus Kopi Sianida |
---|
Jaksa Tantang Kubu Jessica Buka Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin di Sidang PK Pekan Depan |
---|
PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.