Kamis, 21 Agustus 2025

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Prioritas 2025, Bapemperda DKI Jakarta Libatkan Peran Stakeholder

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), yang meliputi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor: Suci BangunDS
Tribun Bogor
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Raperda, satu di antaranya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Ali Rido, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti, mengatakan pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010.

"Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan